PANDEGLANG KONTAK BANTEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum berminat untuk segera menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pemindahan kas daerah ke Bank Banten. Pemkab masih menimbang-nimbang agar pemindahan kas daerah tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Tanggal 17 April 2024 kemarin, Mendagri, Tito M Karnavian secara tertulis meminta Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten.
Permintaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Wali Kota se-Banten.
Permintaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
"Tidak mudah memindahkan kas daerah ke perbankan lain. Perlu persiapan dan proses yang cukup panjang agar pemindahan itu tidak bermasalah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Sabtu (20/4/2024).
Karena menurut Fahmi, sejatinya pemindahan RKUD harus memudahkan daerah. Bukan justru menyulitkan dalam pelayanan. Apalagi Fahmi menilai, secara infrastruktur, Bank Banten juga belum menyentuh ke wilayah pelosok. Kantor kas mereka belum merata tersebar di wilayah Pandeglang.
“Bangun infrastruktur, kalau di Kecamatan Sumur gimana. Minimal harus punya kantor cabang dulu. Infrastruktur pelayanan itu harus dipersiapkan supaya nanti memudahkan. Jangan sampai nanti pindah RKUD malah nanti menyulitkan karena kasnya kosong,” ucap dia.
Sekda menjelaskan, meski menjadi perintah Mendagri, akan tetapi migrasi kas daerah itu harus dipersiapkan dengan matang. Soalnya Pemkab punya catatan buruk ketika memindahkan kas daerahnya dari BJB ke BRI yang banyak menimbulkan persoalan.“Sebelumnya sudah dipindahkan ke Bank BRI. Setelah dialihkan infrastrukturnya belum siap. Khususnya dalam hal pencairan uang ternyata tidak bisa cepat sesuai diminta, sehingga harus menunggu lama,” ujar Sekda.
Fahmi berharap setelah terbitnya Surat Edaran itu, ada pembahasan lebih lanjut dari Pemprov Banten. Karena kas daerah tidak hanya soal memfasilitasi gaji pegawai, namun juga termasuk penyaluran Dana Desa setiap bulan yang jumlahnya tergolong besar. Sehingga diperlukan infrastruktur yang memadai.
“Harusnya dengan perubahan itu makin bagus, dari aspek pelayanan. Nanti kalau sampai telat gaji diprotes, nanti kita lihat lah, surat secara tertulisnya belum kita terima,” katanya
0 comments:
Post a Comment