JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani
pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus
Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota
dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).erdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di
Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah
Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam
menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah
kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait
pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN
sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ
diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan
sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan
penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga
negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di
Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus
Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian
rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta,
tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang
sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
0 comments:
Post a Comment