< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Respons Pimpinan KPK Terkait Kehadiran Eddy di MK

Minggu, 07 April 2024 | Minggu, April 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-07T09:35:56Z
 
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron saat melakukan tanya jawab dengan awak media di gedung Merah Putih.

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ghufron, kehadirannya menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda. Dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya rezim hukum yang berbeda," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Secara tegas, kata Ghufron, kehadiran Eddy di MK tidak ada kaitannya dengan KPK. Menurutnya, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita hormati semua proses hukum ini. Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan pihaknya masih akan memproses hukum Eddy. Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah bakal menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Eddy hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya. Sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, ICW menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang sengketa Pilpres di MK. ICW menyebut telah 65 hari KPK tak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka usai kalah di praperadilan.
"Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari. KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4/2024).
ICW menilai seharusnya KPK tidak sulit memproses hukum Eddy. Sebab, penyidikan terhadap Eddy sendiri masih dilakukan.
Untuk itu, ICW mendesak KPK segera mengumumkan tindak lanjut penanganan perkara Eddy. Selain itu, ICW mendesak agar KPK segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka korupsi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update