JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sejumlah petani hingga buruh dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol
Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
hari ini, Kamis (25/4), tim penyidik memanggil 12 orang saksi.
"Hari
ini bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan,
Kamis siang (25/4).
Saksi-saksi yang dipanggil yakni Angga
Suhendra selaku swasta, Mansur selaku swasta, Aliyan Afandi selaku
swasta, Hamzah S selaku petani, Yusmahroni selaku petani, Burhannudin
selaku buruh, Musa Haji Somad selaku petani, Revaldi selaku petani,
Japar H selaku petani, Harudin TK selaku petani, Solihin Saman selaku
petani, dan Yuliyana selaku ibu rumah tangga.
Pada Rabu (13/3),
KPK mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru ini yang
diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar
rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar
tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Yaitu 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya,
dan 1 orang pihak swasta.Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah
dicegah tersebut merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang
Perbowo; M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya; dan Iskandar
Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya
0 comments:
Post a Comment