![]() |
JAKARTA( KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dalam hal ini, RKAB yang seharusnya sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton.Berdasarkan bukti yang ada, perubahan tersebut diketahui dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelasnya.
“Mengenai penerimaan uang atau keterlibatan pihak lain, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di pengadilan pada saat sidang dibuka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan para tersangka dalam kasus mega korupsi timah tersebut akan segera disidangkan.
0 comments:
Post a Comment