Friday 7 June 2024

Menyoal Tabungan Perumahan Rakyat

 

DR. IR. SUGIYONO, MSI, Peneliti Indef

 Jakarta Jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 278,7 juta jiwa tahun 2023 dan tumbuh sebesar 1,13 persen per tahun (BPS, 2024). Dengan perkiraan sangat kasar setiap rumah tangga berpenghuni 5 orang, maka di Indonesia terdapat 55,74 juta rumah tangga tahun 2023.

BPS memprediksi distribusi status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang ditempati rumah tangga berupa kontrak/sewa sebanyak 5,05 persen (2,81 juta rumah tangga) dan status lainnya sebanyak 10,16 persen (5,66 juta rumah tangga).

Artinya, terdapat persoalan sebanyak 8,47 juta rumah tangga yang status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang ditempati bukan milik sendiri di Indonesia tahun 2023. Sebelumnya menyadari bahwa kebutuhan rumah untuk rakyat merupakan kebutuhan rumah tangga yang penting, maka pemerintah bersama DPR memberlakukan UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Persoalannya adalah pada Pasal 7 ayat (1) dalam UU 4/2016 menyatakan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta (Tapera).

Ayat (2) menyatakan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Ayat (3) menyatakan bahwa peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Persoalan meningkat, karena Tapera diwajibkan pada setiap pekerja, namun merupakan pilihan untuk pekerja mandiri di bawah upah minimum. Dengan kata lain, pemerintah mencabut kebebasan pekerja dalam menabung untuk memiliki rumah.

Di samping itu sebanyak 47,27 juta rumah tangga yang sudah memiliki rumah milik sendiri juga diwajibkan untuk menabung di Tapera selama rumah tangga tadi berstatus sebagai pekerja dan pekerja mandiri, yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Gagasan subsidi silang dari rumah tangga pemilik rumah sendiri kepada rumah tangga bukan pemilik rumah sendiri, namun tanpa hubungan kekeluargaan atas dasar hubungan pernikahan, ini kemudian menimbulkan resistensi. Resistensi bukan hanya dari Partai Buruh dan organisasi buruh, melainkan juga dari kalangan sebagian asosiasi pengusaha.

Niat baik pemerintah untuk mengurusi 8,47 juta rumah tangga supaya mempunyai kepemilikan bangunan tempat tinggal yang ditempati rumah tempat milik sendiri sungguh dicurigai tidak tulus, melainkan lebih dicurigai untuk maksud motif pengerahan dana masyarakat, yakni ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin mengalami isu keberlanjutan fiskal.

Pengambilalihan peran 47,27 juta rumah tangga terhadap 8,47 juta rumah tangga untuk berhasil memiliki bangunan tempat tinggal milik sendiri, menjadi sebagai peran pemerintah kemudian dipersoalkan.

PP 21/2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 Tapera pun diminta dicabut oleh demonstrasi Partai Buruh dan organisasi buruh. Pasal yang ditolak adalah Pasal 15 ayat (1), yang menyatakan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Partai Buruh dan organisasi buruh menolak, karena upah minimum saja sudah dirasakan sebagai upah murah yang memberatkan para pekerja, terlebih untuk pekerja alih daya (outsourcing). Di tengah semakin ketidakpastian untuk menjadi kelas pekerja berstatus tetap, maka kewajiban menabung 3 persen diyakini semakin memberatkan kelas pekerja.

Asosiasi pengusaha juga berkeberatan, karena bukan hanya Perusahaan wajib menanggung 0,5 persen dari kewajiban menabung, melainkan untuk memotivasi pekerja lebih bersemangat dalam bekerja, maka pengusaha musti menaikkan upah atau tunjangan.

Urusan Tapera bersifat wajib ataukah tidak wajib kemudian melebar kemana-mana, yang berbeda dibandingkan bisnis pengadaan rumah yang diselenggarakan oleh BUMN dan perusahaan swasta, maupun perseorangan.

Pada bisnis pengadaan rumah tempat tinggal, sekalipun cara pembayaran secara kredit, namun dalam hitungan bulan, maka rumah tempat tinggal yang sudah terjadi kesepakatan pembayaran uang muka, biaya administrasi, dan kontrak kredit rumah, maka rumah tempat tinggal dapat ditempati. Sisanya, para debitur kredit rumah tempat tinggal dapat mengangsur biaya pokok dan bunga sampai dengan lunas berdasarkan masa kredit rumah (tenor) yang disepakati.

Sementara itu, isu yang berkembang adalah pekerja belum pasti akan memiliki tempat tinggal milik sendiri sekalipun nanti sudah pensiun jika menggunakan skema Tapera. Persoalan ini yang perlu dipastikan kebenarannya oleh BP Tapera.

Masalah lainnya yang bersifat mendasar adalah harga tanah, bahan bangunan, upah buruh bangunan, laju inflasi makanan dan minuman naik tinggi dan terus-menerus. Meskipun laju pertumbuhan penduduk telah semakin menurun, namun harga-harga tersebut melaju lebih cepat dibandingkan kenaikan upah minimum.

Sementara itu kemampuan pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga-harga tersebut kurang efektif. Harga tanah dan spekulasi penjualan harga tanah melaju melenting tinggi.

Kondisi perekonomian tersebut menimbulkan kekhawatiran pada generasi Z dan milenial untuk berhasil memiliki bangunan tempat tinggal milik sendiri. Yang terjadi adalah kepemilikan kontrak/sewa dan lainnya naik, yang dijadikan sebagai pilihan dibandingkan status kepemilikan milik sendiri.

Dewasa ini UU Pemilu dan Pilkada diubah oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, menjadi rumor supaya anak-anak dan mantu presiden mempunyai pekerjaan bergengsi sebagai Wapres dan Cagub. Begitu pula untuk keberadaan rumor lainnya yang meningkatkan rasa ketidakpastian, seperti keberlanjutan pindah ibukota negara di IKN.

Skandal korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan lainnya berkembang tidak terkelola dengan baik, maka inovasi Tapera akan segera berakhir sekalipun pemerintah mensosialisasikan dampak positif atas manfaat BPJS dibandingkan tanpa BPJS.

Singkat kata, sosialisasi Tapera akankah kalah dibandingkan aspek ketidakpastian informasi. Informasi, yang di dalamnya terkandung kepentingan bisnis perumahan, kos-kosan, kontrak rumah, dan bisnis perkreditan perbankan maupun non bank, yang menguntungkan dan berkembang pesat bagaikan jamur di musim hujan.

(Tim Liputan News\Editor)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support