< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Juni 2024 | Sabtu, Juni 29, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-29T08:43:12Z

 

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo hendak duduk di bangku pesakitan untuk bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Jaksa penuntut umum KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa meyakini SYL bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan.

Hal tersebut berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa. 

Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit.

SYL sebagai menteri juga telah menciderai kepercayaan masyarakat. Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa. 

Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update