BANTEN ( KONTAK BANTEN Pegiat Demokrasi dan Pemilihan Umum (Pemilu) Abdurrosyid Siddiq menegaskan bagi aparatur sipil negera (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai ASN sebelum mengikuti proses pencalonan.
"Diharapkan untuk mundur sebelum proses pencalonan dilaksanakan," kata Abdurrosyid Siddiq, di Serang, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam aturan tersebut, yakni tertuang dalam Peraturan KPU
(PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dia menilai, setiap warga negara termasuk ASN, memiliki hak untuk
ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang
ada.
"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat, di antaranya mundur dari ASN atau TNI dan Polri," katanya.
Selain itu dalam peraturan perundang-undangan, ASN jelas dilarang
untuk berpolitik praktis. Hal itu karena jika terbukti bisa dikenakan
sanksi pemberhentian tidak hormat.
"ASN yang memakai baju sewarna dan hadir di acara parpol itu adalah praktik politik yang nyata," katanya tegas.
Ia juga mengingatkan agar ASN patuh dan taat terhadap peraturan
yang berlaku dan mengikatnya. Dan meminta seluruh pihak ikut mengawal
netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada
masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan
mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada setiap
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait netralitas dan pencalonan ASN.
"Kami sudah sampaikan imbauan untuk ASN patuh terhadap peraturan
perundang-undangan. Kalau dia mau maju Pilkada maka harus mundur dari
ASN," katanya menjelaskan.
0 comments:
Post a Comment