![]() |
SERANG KONTAK BANTEN Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal
mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering
terjadi selama pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. Ia menjelaskan
bahwa jenis pelanggaran tersebut dapat dibagi menjadi empat kategori
utama.
"Pertama adalah
pelanggaran administrasi, di mana pelanggaran ini terjadi ketika tidak
patuh terhadap mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan,"
katanya dalam Dialog Pascapemilu bersama RRI Banten.
Ali
menjelaskan contoh konkret yang disebutkannya adalah terkait dengan
petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) yang melakukan coklit, dimana
ada mekanisme yang harus diikuti sesuai pedoman oleh petugas PPDP.
Ia
juga menyoroti pelanggaran etik, yang terkait dengan perilaku yang
bertentangan dengan sumpah jabatan dan nilai kehormatan. Menurutnya
pelanggaran ini sangat penting disoroti karena menyangkut integritas
penyelenggara Pemilu dan mempengaruhi citra proses demokrasi.
Selain
itu, Ali juga menekankan mengenai pelanggaran pidana yang sering muncul
dalam konteks Pilkada. Menurutnya, pelanggaran pidana tersebut dikenal
oleh masyarakat luas dengan politik uang.
"Pelanggaran
pidana seperti politik uang masih menjadi sorotan utama. Meskipun
variasinya banyak, namun intinya tetap merugikan integritas Pilkada,"
Kata Ali.
Lebih lanjut, Ali
menegaskan bahwa Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan
tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan
pelanggaran pidana tersebut untuk menjamin proses penindakan yang
efektif.
Ia menyampaikan bahwa
Bawaslu berkomitmen penuh dalam menjaga keberlangsungan Pilkada yang
adil, bersih, dan berintegritas, serta mengimbau seluruh pihak untuk
menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak proses
demokrasi di tingkat lokal.
0 comments:
Post a Comment