< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terkait Temuan BPK di Pandeglang, Rp2,5 Miliar Sudah Dikembalikan

Rabu, 10 Juli 2024 | Rabu, Juli 10, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-10T07:30:14Z
 
BPK RI Perwakilan Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pandeglang, yang berpotensi merugikan negara. (Dok. BPK RI Banten)
 
 Pandeglang:  KB Inspektorat Kabupaten Pandeglang mencatat, nilai kerugian negara yang sudah disetorkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke kas daerah mencapai Rp2,5 miliar.
Pengembalian itu merupakan tindak lanjut OPD atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
“Per Jumat (5/7/2024) kemarin kan sudah 80 persen dari total yang harus dikembalikan, jadi sekitar Rp2,5 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, Senin (8/7/2024).
Dia menyebut, jumlah itu berasal dari beberapa OPD, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Alhmadulillah yang sudah menyelesaikan itu Setda, DLH, Dinsos, Dinkes, dan BPBD,” ujarnya.
Hasan Bisri menerangkan, realisasi kepatuhan OPD dalam mengembalikan kelebihan pembayaran itu sudah mendekati angka total yang harus diserahkan, yakni sekitar Rp3,1 miliar. Dia mengakui masih ada beberapa OPD lagi yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya, diantaranya Sekretariat DPRD, PUPR, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
“Beberapa temuan kepatuhan tinggal sedikit lagi, yaitu yang pengembalian itu. PUPR, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD juga sedikit lagi. Mudah-mudahan Minggu ini selesai,” kata dia.
Pihaknya pun sudah mengingatkan OPD yang belum memenuhi kepatuhan dengan menyetorkan ke kas daerah, agar secepat mungkin menuntaskan masalahnya. Mengingat BPK memberi batas waktu penyelesaian sampai tanggal 21 Juli 2024.
“Jika tidak, Inspektorat akan menyerahkan masalah itu ke Aparat Penegak Hukum,” ucap mantan Kepala Dindikpora Pandeglang itu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update