JAKARTA ( KONTAK BANTEN Para calon Jaksa yang kini sedang mengikuti Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) diminta mempelajari dan menguasai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Karena meski baru akan berlaku di tahun 2026. Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para calon Jaksa harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya dibacakan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono saat membuka kegiatan PPPJ Angkatan 81 Gelombang II Tahun 2024 di Badiklat Kejaksaan, Selasa (30/07/2024).
Selain itu, katanya, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif.
“Seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Oleh karenanya dia meminta hal tersebut menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date.
“Sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual,” kata Wakil Jaksa Agung saat menyampaikan pesan Jaksa Agung pada kegiatan PPPJ Angkatan ke-81 yang diikuti 277 peserta.
Jaksa Agung sebelumnya mengatakan tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value BerAkhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan menempuh PPPJ dalam waktu beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Dia menegaskan Jaksa BerAKHLAK merupakan salah satu bentuk dukungan dari institusi Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia emas yaitu negara Indonesia yang memiliki kualitas manusia yang unggul, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
Sementara sebagaimana refleksi dari pelaksanaan Diklat PPPJ, Jaksa Agung berharap PPPJ tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun sejatinya menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi Adhyaksa.
“Saya tegaskan, PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta umemiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa. Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujarnya.
Menurutnya indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang Jaksa tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang besar.
Jaksa Agung juga menuturkan Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi. Selain bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokok, Jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai Penyidik, Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.
0 comments:
Post a Comment