JAKARTA ( KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan Korupsi dan TPPU dengan tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pengusutan oleh tim penyidik dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari kasus Bos PT DPG Surya Darmadi alias Apeng yang telah dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula Rp42 triliun yang diputus pengadilan tingkat pertama dan banding.
Belasan orang pun telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik dalam dua hari terakhir ini. Diantaranya sejumlah pejabat, eks pejabat dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Inhu.
Belum tahu apa yang hendak didalami atau dikorek Tim penyidik dari para saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan secara marathon sejak hari Kamis (01/08/2024) dan hari Jumat (02/08/2024) ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun hanya menyebutkan kalau para saksi tersebut diperiksa untuk tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.
Ke tujuhnya, tutur Harli, yaitu PT Palma Satu (TPK-TPPU), PT Siberida Subur (TPK-TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK-TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK-TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK-TPPU), PT Asset Pacific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka korporasi PT Duta Palma Group.
Adapun, katanya, untuk para saksi yang diperiksa hari ini sebanyak sepuluh orang dengan tujuh diantaranya merupakan para kepala desa.
Mereka yaitu saksi SRD (Kepala Desa Patala Bumi), saksi SRT (Kepala Desa Kuala Mulia), saksi MRW (Kepala Desa Penyaguan), saksi JAW (Kepala Desa Kelesa), saksi ZLK (Kepala Desa Siambul), saksi MKS (Kepala Desa Rumbai) dan saksi SHR (Kepala Desa Danau Rumbai).
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu saksi RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, saksi RDG selaku petani dan AAS selaku wiraswasta.
Sehari sebelumnya delapan saksi diperiksa Tim penyidik. Dua diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Inhu yaitu saksi ADS selaku PNS Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan serta saksi MT selaku mantan Kasubdin Program.
Selain itu saksi NKS selaku pensiunan PNS dan saksi AR selaku PNS di Kabupaten Inhu dan saksi DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Inhu.
Kemudian saksi RF selaku Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (2009 -2017/Kapala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Inhu tahun 2020 hingga kini.
0 comments:
Post a Comment