PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pandeglang merekomendasikan dua rumah sakit pemerintah menjadi tempat
pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang dalam Pilkada serentak 2024. Dua rumah sakit itu yakni RSUD
Banten dan RSUP Sitanala Tangerang.
Kedua
rumah sakit tersebut menjadi tempat rujukan karena dinilai memiliki
peralatan lengkap dan memadai sesuai pemeriksaan kesehatan sesuai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam
mengatakan, pedoman teknis pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang saat ini ada perubahan signifikan, terutama soal kesehatan.
“Sesuai
pedoman teknis di nomor 1090 itu ada dua rumah sakit. Pertama itu RSUD
Banten dan RSUP Sitanala Tangerang,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Pada
Pilkada sebelumnya, proses pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan
Wakil Bupati bisa menggunakan rumah sakit kabupaten dan kota. Sementara
Pilkada tahun ini, dimungkinkan ada dua rumah sakit pemerintah yang
direkomendasikan sesuai dengan isi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.
Dia
menyebut, salah satu alasan merekomendasikan dua rumah sakit itu karena
dalam pedoman teknis di nomor 1090, peserta Pilkada harus melakukan
pemeriksaan X-Ray yang bertujuan untuk membantu dokter mendiagnosis dan
memantau beberapa kondisi tubuh Bapaslon.
“Terkait
ini, kita sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Banten. Jadi ada dua
rujukan rumah sakit yang dimungkinkan sesuai dengan teknis pedoman nomor
1090,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment