Dalam Islam menjalin hubungan sesama manusia sama pentingnya dengan memupuk rasa takwa kepada Allah Swt. Umat Muslim diperintahkan untuk memenuhi hak sesama, berbuat baik, serta menjamin keselamatan antar umat.
Allah Swt melarang hamba-Nya untuk menahan hak orang lain. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan zalim. Mengutip buku Rahasia Menjebol Rezeki dari Langit oleh Dhiya El Malek, menahan hak orang lain juga termasuk perbuatan mengingkari nikmat-Nya.
Selain itu, perbuatan ini juga bisa mendatangkan mudharat bagi sesama. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum menahan hak orang lain dalam Islam selengkapnya.
Hukum Menahan Hak Orang Lain dalam Islam
Seperti disebutkan di awal, menahan hak orang lain termasuk dalam perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah Swt dan Rasul-Nya. Diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhya Allah mengharamkan atas kamu sekalian: mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (perilaku) menahan dan meminta. Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu banyak bicara, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”
Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam buku Al-Lu’lu wal Marjan, yang dimaksud 'menahan' dalam hadits tersebut adalah tidak menyegerakan pemenuhan hak orang lain. Misalnya, menunda pemberian gaji, pembayaran hutang, dan lain sebagainya.
Penangguhan hak sama saja seperti mengingkari janji. Ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya. Beberapa hadits Rasulullah membahas hal ini secara tegas, di antaranya sebagai berikut:
“Penangguhan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Jamaah)
“Mengundur-undur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya.” (HR. An-nasa’i, Abu Dawud)
Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya di Channel YouTube KHB Official, mengategorikan perbuatan menahan hak orang lain sebagai dosa besar. Sebab, ini termasuk kezaliman yang dibenci Allah Swt.
Beliau menuturkan bahwa ketika seorang Muslim sudah mampu secara finansial, hendaknya ia membayarkan hak orang lain tersebut. Ini berlaku bagi siapa saja, termasuk orang yang memiliki pegawai atau karyawan.
Gaji pegawai harus dibayarkan dengan tepat waktu. Karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah Allah Swt tundukkan untuk melayani atasannya. Maka, berikanlah hak mereka.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
ustad Muhammad Fuad Abdul Ketua BaDan Kebijkan Publik
0 comments:
Post a Comment