< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Ketua Fraksi PKS : Batalkan Aturan Kepala BPIP Paskibraka Harus Lepas Jilbab Saat Bertugas!

Thursday, 15 August 2024 | Thursday, August 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-08-15T09:13:20Z

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN  Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan Kepala BPIP yang menyebabkan Anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya bagi adik-adik muslimah yang mengenakan jilbab.

Dalam catatan sejumlah media imbas dari aturan Kepala BPIP ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti.

Padahal, kata Jazuli, di era pembinaan paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga jilbab bukan penghalang tugas Paskibraka saat mengibarkan bendera di hari kemerdekaan sehingga kita bisa menyaksikan adik-adik paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya terdapat pembawa baki bendera pusaka adalah Paskibraka berjilbab.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini aturan BPIP jelas kebablasan dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.

“Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini agar segera dibatalkan dan mengembalikan hak-hak pelajar muslimah berjilbab menjadi Paskibraka. Jilbab bagi muslimah bukan untuk dibuka tutup karena aturan. Jika ada aturan yang demikian maka harus dibatalkan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama.

“Oleh karena itu, dengan tegas Fraksi PKS meminta agar aturan Kepala BPIP dibatalkan dan mengembalikan hak Paskibraka mengenakan jilbab dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkas Jazuli. (**)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update