Sunday 25 August 2024

Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak pada PKPU No 8 Tahun 2024

 

 
 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.


Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," kata Afif saat rapat berlangsung.Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.


Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.


Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.


"Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.Kemudian, Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.


"Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.


Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.Selanjutnya, kata dia, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.


"Usulan perubahannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang signifikan berubah.

"Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus," paparnya.

Selanjutnya, dia mengatakan catatan yang masukan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya disesuaikan dengan perubahan substansi dalam PKPU.

"Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah disampaikan pada pasal-pasal sebelumnya," kata dia.

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

PEMERINTAH KAB LEBAK

PEMERINTAH KAB LEBAK

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

DPRD KOTA SERANG HUT RI KE 79

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support