JAKARTA—Paskibraka boleh mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Demikian akhir dari kisruh yang terjadi sejak Selasa (13/8) lalu.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis (15/8).
Yudian mengatakan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian.
Sebelumnya, BPIP menjadi sorotan usai terjadi insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan pada momen pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN pada Selasa lalu. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya menggunakan jilbab.
Rabu (14/8), Kasetpres Heru Budi Hartono menegaskan Paskibraka boleh menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di IKN. “Kami baik ditingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” ujarnya.
Heru mengatakan, dia melihat langsung beberapa anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab hitam saat gladi bersih di IKN Nusantara, Rabu lalu. “Kalau saat pengukuhan saya enggak tahu. Tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” kata Heru.
Ia menyebut BPIP tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya. Namun, kata dia, kemudian BPIP berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Jokowi.
“Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan,” ujar Heru. “Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pernyataan BPIP bahwa Paskibraka putri secara sukarela melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
“Ya saya sangat kecewa. Orang jilbaban itu hak, kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat,” ujar Cak Imin, kemarin. “Kok ada larangan jilbab dalam Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Cak Imin, para anggota Paskibraka putri berada pada posisi tak punya pilihan ketika soal penggunaan jilbab tak diatur dalam prosesi tersebut. “Kalau ada atasan dan bawahan, kesukarelaan itu pasti tidak terjadi,” ucapnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan yang di bawah terhadap yang di atas. Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi paskibraka ‘kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang terpaksa,” tegas Cak Imin.
Atas kisruh ini, Cak Imin meminta Kepala BPIP mundur dari jabatannya. “Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” tandasnya.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Ketua BPIP. Pelarangan mengenakan jilbab dinilai merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM) universal.
“Presiden mengevaluasi Pimpinan BPIP sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terulang lagi pada masa mendatang,” kata Maneger Nasution, kemarin.
Selain itu, Nasution juga meminta Komnas HAM untuk memastikan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM oleh BPIP dalam kasus tersebut. “Meminta pertanggungjawaban HAM sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra memastikan, penggunaan hijab untuk Paskibraka tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila,” tutur Dhahana, kemarin.
Paskibraka yang menggunakan jilbab, ujar Dhahana, justru akan menunjukkan keberagaman dan semangat bineka tunggal ika, yang menjadi falsafah kehidupan bangsa Indonesia. Dhanana juga menyinggung kebijakan Paskibraka berjilbab telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun dan tidak pernah ada keributan seperti saat ini.
“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment