SERANG ( KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APK itu dilakukan pada tanggal 23-24 September 2024, setelah penetapan calon yang resmi.
Abdul Kholid, Koordinator Divisi Penang
anan Pelanggaran Data dan
Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa penertiban ini
dilakukan karena sudah ada subjek hukum yang jelas.
“Ya hari ini kita akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi. Setelah penetapan calon, kami harus memastikan semua alat peraga sesuai dengan ketentuan,” ujarnya ditemui usai apel penertiban di Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 42.014 alat peraga sosialisasi untuk calon Bupati Serang dan calon Gubernur Provinsi Banten. “Ini sangat banyak sekali,” tambahnya.
Penertiban dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Keramat Watu, Ciruas, dan Pabuaran Baros. Tim penertiban terdiri dari personel kecamatan yang dibantu oleh Satpol PP serta dinas terkait lainnya, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan untuk mengamankan lalu lintas.
APK yang diturunkan akan dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ke tempat sampah, agar tidak menjadi tumpukan sampah yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bawaslu juga telah mengimbau secara tertulis kepada masing-masing calon, baik calon Gubernur maupun calon Bupati, untuk menertibkan APK secara mandiri dan memasangnya di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU.
0 comments:
Post a Comment