KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Berdasarkan data tersebut, IKP Provinsi Banten masuk enam besar nasional, dengan skor 66,53 poin atau masuk kategori rawan sedang, berdasarkan Analisa dari empat konteks dimensi, dimensi sosial dan politik, dimensi penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, serta dimensi partisipasi.
IKP tertinggi, terjadi di Provisi DKI Jakarta dengan 88,95 poin. Disusul berturut-turut, oleh Sulawesi Utara (87.48), Maluku Utara (84.86), Jawa Barat (77.04), dan Kalimantan Timur (74.04).
Sedangkan untuk kategori IKP tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan agregasi kabupaten/kota, Banten merupakan provinsi dengan rerata skor IKP kabupaten/ kota tertinggi di Indonesia, dengan rata-rata skor IKP kabupaten/kota 45,18 poin dengan daerah dengan kerawanan tertinggi yakni, Kabupaten Pandeglang dengan nilai 77,74 poin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Provinsi Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan gubernur, tapi itu merupakan sebuah dinamika yang muncul setelah ada keputusan MK Nomor 60 dan 70, sehingga dinamik peta politik kemudian berubah.
“Itu berdampak juga pada pencalonan di Provinsi Banten,” kata Rahmat, seusai menghadiri semarak pengawasan Pilkada 2024, yang dilaksanakan di Alun-alun Kota Serang, Sabtu (31/8/2024).
Acara yang diikuti oleh 2.500 pengawas dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Kelurahan/Desa itu, juga dirangkaikan dengan jalan sehat dari kantor Bawaslu Banten, Jl. Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Selain Pandeglang, lanjut Rahmat, Kabupaten Lebak dan Kota Serang juga menjadi perhatian. Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap Kota Serang, saat Pilkada 2024 kemarin terkait dengan adanya penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C hasil di 20 TPS saat Pemilu 2024.
“Dengan adanya permasalahan tersebut, maka jadi atensi khusus,” tandasnya.
Menurutnya, adanya permasalahan tersebut menjadikan Kota Serang masuk ke dalam potensi kerawanan Pilkada 2024. Temuan penggelembungan suara tersebut, dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, saat Pilkada 2024 setidaknya terdapat tiga tahapan krusial, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal mengatakan, indeks kerawanan Pemilu di Banten tidak menjadi rawan lagi. Namun, ada dua daerah yang memang rawan, yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Indikatornya masih ada, netralitas ASN dan politik uang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengaku, pihaknya menyelenggarakan Semarak Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dalam rangka kesiapan Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan Pilkada.
“Jadi pesertanya, seluruh keluarga Bawaslu dari delapan kabupaten dan kota. Panwascam sampai Pengawas Kelurahan dan Desa,” ujarnya.
Kata dia, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat kesiapan Bawaslu. Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, tentang tahapan Pilkada yang sedang dan akan dilaksanakan.
“Kita memberikan arahan dan dihadiri Bawaslu RI. Kami juga dari Bawaslu Banten mengingatkan, untuk menjaga integritas, netralitas, dan lain sebagainya,” terang Ali.
Dikatakan Ali, ada dua daerah yang masuk dalam kategori rawan tinggi yakni, Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dua daerah ke dalam kategori rawan tinggi di Pilkada 2024, dikarenakan semua indikator kerawanan telah terpenuhi. Makannya, secara nasional dua kabupaten ini masuk dalam kategori rawan tinggi.
“Tingkat kerawanan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian di Kabupaten Lebak, kejadian pada 2017 terkait politik uang,” ujarnya.
Terkait dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatakan, jika ASN diperbolehkan hadir saat kampanye Pasangan Calon di Pilkada serentak 2024, sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.
Bagja mengakui, jika posisi ASN berbeda dengan TNI/Polri yang tidak boleh berpihak dan tidak juga mendapatkan hak pilih.
Namun demikian, ASN tetap tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye, mereka hanya bisa melihat dari Medsos atau mengikuti apa yang disampaikan para Calon Kepala Daerah.
“ASN juga tidak boleh hadir di tempat kampanye, kalau mau bisa melihat secara virtual atau media sosial, itu juga dengan catatan tidak boleh like, komen dan share. Itu sudah jelas, ada di aturannya,” ungkapnya.
Meski demikian, Bagja menegaskan jika yang diperbolehkan hadir di tempat kampanye itu hanya ASN yang terlibat dalam urusan pengamanan, keamanan dan medis saja. Itupun harus dilampirkan dengan surat tugas dari kantornya masing-masing.
“Itu yang dikecualikan. Karena mereka juga kita butuhkan perannya,” imbuhnya.
Tito berdalih, dirinya mengacu pada UU Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana ASN diperbolehkan hadir saat kampanye.
Hadir boleh. Mereka boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa.
Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin, hanya bersifat pasif. Yang tidak boleh dia kampanye aktif.
0 comments:
Post a Comment