JAKARTA ( KONTAK BANTEN KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur nonaktif
Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yaitu Muhammad Thariq Kasuba. Thariq
akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT
Fajar Gemilang.
KPK
diketahui sedang mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang
dilakukan Abdul Gani. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan
TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
dalam keterangannya, Kamis (5/6/2024).
KPK
sendiri memang tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul
Gani, sekaligus mengusut aliran dana ke anak AGK. "Tadi seperti putranya
Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia," kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
KPK
membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka
baru erkait kasus pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. Hal
tersebut setelah penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian
ESDM di, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dari
hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait
perizinan pertambangan di Malut. "Hasil penggeledahan didapatkan oleh
penyidik Dokumen/surat dan print out BBE terkait dugaan pengaturan
pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Tessa, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya,
dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa
mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka
dalam kasus ini.
Diketahui,
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU
mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus
dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra
Malut, Muhaimin Syarif.
KPK
telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan
perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam
pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka
suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar
Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku
Utara.
0 comments:
Post a Comment