Alhamdulillah, Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan. Dialah yang berhak disembah dan haram dipersekutukan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan oleh Allah kepada junjungan alam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mari terus berusaha meraih derajat takwa yang makin tinggi dari waktu ke waktu. Taati perintah-Nya, jauhi larangan-Nya. Kalahkan hawa nafsu dan berbagai bisikan menggerogoti iman.
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Tanpa ketakwaan, negeri ini akan makin terpuruk. Korupsi merajalela. Data Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi di Indonesia yang telah ditindak di tahun 2024, meningkat 8,63 persen. Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam mengungkap fakta transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Belum lagi, kasus korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun yang melibatkan sejumlah pejabat dan partai politik. Yang lain-lain, jangan tanya lagi, bertebaran di mana-mana bahkan sudah kasat mata.
Ada yang kecil-kecilan oleh pejabat atau pegawai yang berinteraksi dengan rakyat. Seperti pungli, suap, gratifikasi, dan sebagainya. Rakyat terpaksa harus mengeluarkan uang, padahal layanan yang diterimanya itu sebenarnya gratis.
Ada juga korupsi kelas kakap, yang dilakukan oleh pejabat dengan nilai fantastis. Dan yang paling bahaya adalah korupsi kebijakan oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengubah dan membuat, peraturan demi kepentingan diri dan kelompoknya.
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Tidak mudah memberantas korupsi di atas, dalam sistem demokrasi. Mengapa? Sebab demokrasi, yang secara teoretis mengklaim kedaulatan rakyat, dalam tataran faktual tidaklah demikian. Dalam praktiknya, yang berdaulat adalah segelintir orang, baik itu para pemilik modal atau elite penguasa yang didukung para pemodal.
Alhasil, negara yang menerapkan demokrasi, dalam praktiknya tak lebih merupakan negara ‘kleptokrasi’; negara yang dikuasai ‘para maling’. Mereka tidak hanya merampas kedaulatan rakyat, tapi juga harta milik rakyat.
Lalu bagaimana mungkin korupsi diberantas, bila sistemnya sendiri mengarahkan untuk korupsi?
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Karena itu, solusi mendasarnya adalah dengan mencampakkan sistem demokrasi saat ini. Lalu diganti dengan sistem Islam. Mengapa? Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala di akhirat kelak.
Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki ‘niat korupsi’ di awal. Pada titik inilah Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.
Dalam Islam, ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain:
Pertama, penerapan ideologi Islam, yang meniscayakan penerapan syariah Islam secara kâffah dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan. Dalam Islam, pemimpin negara (khalifah), misalnya, diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Begitu pun pejabat lainnya.
Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, syarat ketakwaan menjadi pertimbangan utama, selain syarat profesionalitas. Ketakwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah ri’âyah syar’iyyah, yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariah Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.
Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Dalam Islam, hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng, itu jauh lebih penting. Tidak ada yang meragukan keimanan Sahabat Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menasihati dirinya. Bahkan ketika ia diutus ke Yaman dan sudah melakukan perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk memanggil dia kembali. Ketika Muadz radhiallahu ‘anhu kembali, beliau bersabda:
أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لاَ تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ. وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ. لِهَذَا دَعَوْتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ
Tahukah kamu mengapa aku mengirim orang untuk menyusul dirimu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu (QS Ali Imran [3]: 161). Karena inilah aku memanggil dirimu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu (HR at-Tirmidzi).
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Rakyat itu butuh keteladanan yang memimpinnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun memegang banyak harta negara, hidup sederhana. Beliau, misalnya, biasa tidur di atas selembar tikar yang kasar yang meninggalkan bekas pada tubuh beliau.
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengganti beliau dalam urusan pemerintahan, yakni Khalifah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, hanya mengambil sekadarnya saja harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari.
Pengganti beliau, Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu, juga hidup sederhana. Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu pernah meminta masukan kepada Salman al-Farisi. Apa kira-kira kekurangan beliau dalam pandangan masyarakat. Salman menolak, tetapi Khalifah Umar mendesak. Akhirnya, Salman berkata bahwa ada masyarakat yang menggunjingkan Khalifah Umar yang sering mengumpulkan dua macam lauk dalam satu hidangan makan. Sejak saat itu Khalifah Umar tidak pernah makan dengan dua macam lauk.
Alhasil, penerapan syariah Islam akan efektif dalam memberantas korupsi. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kâffah.
0 comments:
Post a Comment