![]() |
Kepala Dinas DiskopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil saat diwawancarai wartawan di Satu Tempat Cafe dan Resto, Senin, (21/10/2024). |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Fasilitas di kawasan Stadion
Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang saat ini di salahfungsikan. Padahal
dalam aturan kawasan stadion harusnya dijadikan fasilitas olahraga,
bukan untuk lahan berjualan.
Kepala DinkopUKMPerindag
Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan pihaknya tengah membuat site plan
kawasan stadion Maulana Yusuf Ciceri. Ini dilakukan untuk mengembalikan
kawasan stadion kepada fungsinya.
Saat ini, lanjut
Wahyu kawasan Stadion digunakan oleh pihak ketiga untuk berjualan.
Padahal seharusnya ini dikelola oleh pemerintah untuk dijadikan
sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kesalahan.
Bahkan
wahyu menyebut pihaknya akan melakukan penertiban kawasan stadion.
Dimana nanti mereka yang menggunakan fasilitas tersebut akan dikenakan
biaya sewa.
“Bahwa stadion itu harus dikembalikan
kepada fungsinya terus juga harus melakukan grand design atau site plan
keseluruhan yang ada di wilayah stadion dan juga melakukan penertiban
terhadap aset-aset yang memang itu menjadi aset pemerintah daerah tapi
diisi oleh pihak-pihak ketiga,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat ini melalui bidang Industri, Perdagangan, dan Koperasi (Indagkop) tengah melakukan pendataan.
"Sehingga ke depan para pedagang akan dilakukan penataan dikelola dengan baik sesuai ketentuan," katanya.
0 comments:
Post a Comment