< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Dua lansia di Kota Cilegon jadi tersangka pengedar uang palsu

Thursday, 24 October 2024 | Thursday, October 24, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-24T08:50:33Z

 

Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula (baju hitam) berdama Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf (tengah) menunjukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu saat ekspose ungkap kasus di Aula Polres Cilegon, Kamis (24/10

   Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang

 
 KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Dua orang lansia MF (56) dan SH (60) pekerja serabutan ditetapkan Satreskrim Polres Cilegon sebagai tersangka pengedar uang palsu, hal itu diungkapkan Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf bersama Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula di Aula Polres Cilegon, Kamis.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari korban Sudrajat, seorang pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. 

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka MF ditangkap warga setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada korban yang sebelumnya juga pernah mendapati uang palsu dari tersangka.

"Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang dibayarkan Sudrajat adalah uang palsu. Kemudian tersangka ini mengulang kembali dengan cara membeli kentang dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Dan korban menyadarinya akhirnya ditangkap," kata Kompol Rifki.

Setelah ditangkap tersangka MF kemudian memancing tersangka lainnya yakni SH dengan cara berpura-pura menukar uang asli sebesar Rp3.000.000 dengan  uang palsu sebesar Rp7.000.000.

"Jadi motif mereka mencari keuntungan agar mendapat barang yang diinginkan dan mendapat kembalian uang asli. Mereka mengaku mendapatkan uang ini dari seseorang di wilayah Lebak dan masih kami lakukan pengejaran," jelas Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula.

Pada kasus ini, sedikitnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp.7.400.000 disita polisi. Lima buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, dan dua unit  handphone.

Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang - undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update