Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang
KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Dua orang lansia MF (56) dan SH (60) pekerja serabutan ditetapkan
Satreskrim Polres Cilegon sebagai tersangka pengedar uang palsu, hal itu
diungkapkan Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf bersama
Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula di Aula Polres Cilegon, Kamis.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari korban Sudrajat, seorang pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka MF ditangkap warga setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada korban yang sebelumnya juga pernah mendapati uang palsu dari tersangka.
"Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang dibayarkan Sudrajat adalah uang palsu. Kemudian tersangka ini mengulang kembali dengan cara membeli kentang dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Dan korban menyadarinya akhirnya ditangkap," kata Kompol Rifki.
Setelah ditangkap tersangka MF kemudian memancing tersangka lainnya yakni SH dengan cara berpura-pura menukar uang asli sebesar Rp3.000.000 dengan uang palsu sebesar Rp7.000.000.
"Jadi motif mereka mencari keuntungan agar mendapat barang yang diinginkan dan mendapat kembalian uang asli. Mereka mengaku mendapatkan uang ini dari seseorang di wilayah Lebak dan masih kami lakukan pengejaran," jelas Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula.
Pada kasus ini, sedikitnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp.7.400.000 disita polisi. Lima buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, dan dua unit handphone.
Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang - undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari korban Sudrajat, seorang pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka MF ditangkap warga setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada korban yang sebelumnya juga pernah mendapati uang palsu dari tersangka.
"Jadi awalnya, korban Sudrajat ini setoran kepada Abas, bos sayuran di Pasar Kranggot sebanyak Rp1.200.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp100.000 satu lembar. Dari sana, didapati informasi bahwa uang pecahan seratus ribu yang dibayarkan Sudrajat adalah uang palsu. Kemudian tersangka ini mengulang kembali dengan cara membeli kentang dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Dan korban menyadarinya akhirnya ditangkap," kata Kompol Rifki.
Setelah ditangkap tersangka MF kemudian memancing tersangka lainnya yakni SH dengan cara berpura-pura menukar uang asli sebesar Rp3.000.000 dengan uang palsu sebesar Rp7.000.000.
"Jadi motif mereka mencari keuntungan agar mendapat barang yang diinginkan dan mendapat kembalian uang asli. Mereka mengaku mendapatkan uang ini dari seseorang di wilayah Lebak dan masih kami lakukan pengejaran," jelas Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula.
Pada kasus ini, sedikitnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp.7.400.000 disita polisi. Lima buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, dan dua unit handphone.
Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang - undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment