< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Ini lokasi kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Serang

Minggu, 06 Oktober 2024 | Minggu, Oktober 06, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-08T05:47:43Z
 

 
 KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten menetapkan tiga lokasi kampanye rapat umum terbuka untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang pada Pilkada 2024.

"Ketiga lokasi kampanye rapat umum yakni Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kecamatan Serang, Bumi Perkemahan Kecamatan Walantaka dan Lapangan Kedung Cinde Kecamatan Kasemen," kata Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa, di Serang, Jumat.

Hanifa menjelaskan, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, atau selama kurang lebih 60 hari.Hingga kini, belum ada satu pasangan calon yang menyampaikan jadwal kampanye akbar mereka. Yang dalam Pilkada diberikan satu kesempatan untuk berkampanye dengan menghadirkan ribuan massa. Sisanya, untuk rapat umum terbatas, seperti dialog maupun pertemuan terbatas lainnya dibebaskan, selama masa kampanye.

"Nanti kampanye akbar dengan melibatkan ribuan orang dan itu tidak ada batasan, namun hanya diberikan satu kali kesempatan. Biasanya dimanfaatkan menjelang berakhirnya masa kampanye," ujarnya.

Sementara itu, mengenai aturan kampanye disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, terdapat beberapa aturan yang boleh dan larangan terhadap para paslon. Seperti dilarang kampanye selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

"Kemudian, selama aktivitas kampanye para p aslon juga dilarang menyampaikan atau melakukan tindakan, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan,
ketentraman, dan ketertiban," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update