SERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan tiga dari tujuh orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pembebasan lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede pada Jumat (22/11/2024) ini berhalangan hadir lantaran sakit dan berada di luar kota. Sedangkan, empat orang saksi lainnya belum menberikan keterangan akan hadir atau tidak.
Ketiga orang saksi yang izin itu yakni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Dadang Prijatna dan Petri Remos. Sedangkan, Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Erwin Pihandini, Deddy Suwandi dan Iwan Hermawan tak ada keterangan sama sekali.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, menbenarkan tiga dari tujuh saksi tidak bisa hadir dan sudah menyerahkan surat izin tertulis.
“Ketiganya itu Fahmi Hakim, Dadang Prijatna dan Petri Remos tidak hadir dan sudah menyerahkan izin tertulis kepada penyidik. Ketiganya juga meminta diagendakan ulang,” kata Aditya saat ditemui di Kantor Kejati Banten.
Untuk empat orang saksi lainnya, lanjut Aditya, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi apakah akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.
“Yang lainnya, belum ada kabar. Belum ada surat izin (tertulis). Kita tunggu saja sampai setelah (salat) Jumat. Kalau untuk (tiga) saksi lain itu izinnya ada yang sakit dan di luar kota,” ucapnya.
Aditya mengaku, pemanggilan ketujuh orang itu terkait pengusutan kasus korupsi pembebasan lahan Sport Center di Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dan penjualan aset Situ Ranca Gede, Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Ya (pemanggilan mereka) terkait Aset Situ Ranca Gede, Jakung dan (pembebasan lahan) Sport Center,” katanya.
Aditya juga mengaku, mereka yang dipanggil hari ini masih sebatas saksi dan bukan sebagai tersangka. “Status mereka bukan tersangka, tapi saksi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejati Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejati Banten.
Kasus pertama yang tengah diselidiki adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten periode 2008-2011.
Selanjutnya, berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi aset Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, seluas kurang lebih 250.000 meter persegi, yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Sementara salah seorang saksi, Fahmi Hakim yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Banten juga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kedua kasus tersebut.
“Khusus untuk saudara Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Sport Center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan Situ Ranca Gede,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Kejati Banten menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan demi mempercepat proses hukum,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment