Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra |
JAKARTA KONTAK BANTEN Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini
sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara
Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam
Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya
memiliki peran yang berbeda."Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya
adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan
lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga
sipil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) "Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik
juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary
saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan
Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara
intensif.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang
dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang
melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat
dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan
untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
0 comments:
Post a Comment