JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memanggil mantan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan sebagai saksi dalam
kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan
Caleg PDIP. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah melayangkan
surat panggilan untuk politikus senior Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) itu. Pemeriksaan dikabarkan akan berlangsung di Gedung
Merah Putih KPK pada Jumat lusa, 13 Desember 2024.
Saat
dikonfirmasi soal kebenaran memanggil Yasonna yang merupakan mantan
Menteri Hukum dan HAM sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Jurubicara
KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku akan mengecek terlebih dahulu
kepada tim penyidik.
"Saya belum mendapat informasi mengenai
hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," kata Tessa saat
dikonfirmasi redaksi, Rabu malam, 11 Desember 2024.
KPK telah
menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO
terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu
ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember
2024.
Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.
"Untuk
ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan
Telp. (021-25578300)" bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.
Harun
Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun
Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol
Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Paspor nomor C1089508.
Selain
itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172
sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki
ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat
Toraja/Bugis.
Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat
Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26
Oktober 2024.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap
bersama-sama Saiful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu
Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih
2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor
Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor
Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Dalam
upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap pergantian antar
waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu, penyidik KPK telah
memeriksa sejumlah saksi. Yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan,
Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa,
serta Melita De Grave selaku mahasiswa.
Selanjutnya, penyidik
juga telah memeriksa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin, 10
Juni 2024. Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi,
pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sempat mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024
dengan alasan trauma.
KPK juga melakukan pencegahan terhadap
orang dekat Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke
depan sejak 22 Juli 2024.
Lima orang yang dicegah itu adalah
Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa selaku pengacara PDIP,
Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa selaku mantan
istri Saeful Bahri.Dari lima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya
digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah
diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah
digeledah
0 comments:
Post a Comment