![]() |
TANGERANG KONTAK BANTEN Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal pagar misterius perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini sudah disegel. Ini dilakukan karena pemagaran itu tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Yang pasti tidak ada izin KKPRL. Karena itu kami langsung lakukan tindakan penyegelan sesuai dengan prosedur," ujar Trenggono seperti dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. Sebab, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mengantongi izin dari KKP.
"Kita akan melakukan penelusuran. Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," paparnya.
Terkait hal ini, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak agar pagar tersebut dihancurkan. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tepat.
Namun tidak cukup hanya sebatas itu. Firman menegaskan, pemagaran yang tanpa izin jelas merugikan warga dan negara.
"Laut adalah aset negara. Tidak ada pihak yang berhak menguasainya tanpa izin. Saya mendesak agar pagar laut tersebut dirobohkan dan semua pihak yang terlibat diusut secara hukum," tegas Firman.
"Jika terbukti bahwa Agung Sedayu Group ada di balik pembangunan pagar laut ini, maka tindakan mereka bisa dianggap sebagai penjarahan harta negara," imbuhnya.Mereka membawa bambu untuk pagar laut, dan para tukang itu mengaku proyek ini milik Agung Sedayu," ujar Heru saat ditemui pada Kamis, 9 Januari 2025.
Peran Orang Kepercayaan Aguan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pemasangan pagar laut ini melibatkan sejumlah orang kepercayaan Agung Sedayu.
Termasuk Ali Hanafiah Lijaya dan Gojali alias Engcun. Khozinudin menyatakan kedua sosok ini kini menghilang dan diduga terlibat dalam perampasan tanah serta pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
"Ali dan Gojali memiliki peran penting dalam proyek ini. Mereka kabarnya kini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Khozinudin.
0 comments:
Post a Comment