TANGERANG KONTAK BANTEN Ombudsman RI mengungkap dugaan pencatutan wilayah proyek strategis
nasional (PSN) akibat pemagaran laut sejauh 1 kilometer dari bibir
pantai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Anggota
Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra dalam keterangannya di Serang, Jumat,
mengatakan pemagaran laut itu menghambat aktivitas masyarakat nelayan di
sekitarnya dalam mencari nafkah.
Selain itu, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
Yeka
mengatakan saat sidak di Pulau Cangkir, pihaknya menemukan indikasi
pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir.
Pagar
bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan,
sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.
“Ini
jelas bukan kawasan PSN ! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga
1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan ! Tidak kurang dari
Rp8 miliar nelayan rugi gara-gara pagar bambu ini,” ujar dia.Pihaknya meragukan apabila aparat penegak hukum tidak mengetahui
hal ini. Ia meminta agar bambu berlapis-lapis segera dicabut, demi
pelayanan terhadap nelayan.
“Kami melihat ada kebutuhan untuk
mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak
terjadi kesalahpahaman lebih lanjut,” ujar Yeka.
Selanjutnya,
langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi
terkait pun akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Yeka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat.
Ombudsman RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk mempermudah proses penyelesaian.
Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat
atas pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan
persoalan ini.
“Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait
untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan
masyarakat,” kata Yeka.
Fokus Ombudsman RI adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi hak mereka.
Sebagai
bagian dari langkah awal, Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan
kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Temuan di lapangan akan digunakan untuk mendukung upaya penyelesaian yang lebih efektif.
“Kami
hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan, mendapatkan
hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambah Yeka.
Ia juga menyatakan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam
menangani persoalan seperti ini. Melalui upaya ini, Ombudsman RI
menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pelayanan publik dan
hak masyarakat.
Dengan sinergi antara masyarakat,
pemerintah, dan Ombudsman RI, diharapkan masalah ini dapat segera
teratasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat
pesisir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten,
Fadli Afriadi, yang turut mendampingi Yeka selama sidak menyoroti kurang
transparansi mengenai permasalahan PSN dan PIK2 ini.
"Pemerintah
harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN.
Utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan
masyarakat yang bermakna, dalam arti yang langsung terdampak," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment