TANGSEL KONTAK BANTEN Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dindikbud) akan konsisten melakukan penetapan warisan
budaya kebendaan atau bangunan menjadi cagar budaya di 2025. Hal ini
berdasarkan peninjauan tim ahli cagar budaya (TACB).
Kepala
Bidang Kebudayaan, Yana Rodiana, menjelaskan cagar budaya yang ada perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses
penetapan. M
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah
objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih,
mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus
bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan,
serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa,”jelasnya.
Penetapan cagar budaya dalam dua tahun
terakhir ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam
melestarikan warisan sejarah dan budaya Tangsel.
“Langkah ini
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan
merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga
untuk generasi mendatang,” tandasnya.
Tahun ini, Pemkot melalui Dindikbud akan menetapkan tiga cagar budaya yakni rumah PTPN.
“Rumah
yang ada di PTPN Cilenggang tersebut sudah berusia 50 tahun lebih dan
masih ada sisa-sisa bangunan Belanda, sehingga ini akan kita tetapkan
sebagai cagar budaya melalui Peraturan Wali Kota,”katanya.
Pihak Dindikbud akan mencatat sebagai cagar budaya, untuk perawatan dan lainnya tetap kewenangan mereka.
“Kita hanya mencatatkan saja bahwa ini adalah cagar budaya yang berada di tanah tersebut.”jelasnya.
Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, apakah
boleh dibangun? Boleh, boleh dirapikan,boleh diubah fungsi? Kalau
struktur bangunannya tidak boleh diubah. Jadi, pembangunannya nanti
harus sesuai dengan kajian tenaga ahli cagar budaya, mana-mana yang
boleh diubah.
Konstruksinya tidak boleh diubah, tapi bisa
ditambahkan. Misalnya ada plafon tambahan. Tapi, harus sesuai dengan
yang lama. Yang sama seperti saat pertama kali bangunan itu berdiri.
Maksudnya, kalau pakai genteng, ya tetap genteng, tidak boleh di-ganti
dengan yang lain. Minimal harus sama seperti aslinya.
Selain PTPN? Apakah ada lagi yang akan dicatatkan, Yana menjelaskan ada bangunan di Sudimara. Sudimara itu apa, Bu? Stasiun.
“Di Stasiun ada bangunan yang masih utuh konstruksinya zaman Belanda,”ungkapnya.
Selain di Sudimara juga ada di Rawa Buntu.
“Di Stasiun Rawa Buntu juga ada bangunan yang
dibangun masa Belanda, nah sekarang kita sudah menyuratkan ke KAI,sedang
menunggu jawaban dari mereka, rencananya akan ditetapkan tahun
ini,”ungkap Yana disela-sela kesibukannya, Kamis (23/1).
Tahun ini tiga cagar budaya tersebut akan ditetapkan, semua sedang dalam proses.
“Insya
Allah tahun ini kita akan memasukkannya ke bagian hukum. Kami sedang
menunggu seluruh pernyataan dari pihak terkait.”jelasnya.
Saat ditanya sepanjang 2024 ada berapa banyak yang sudah dicatat dalam cagar budaya, Yana menjelaskan ada dua yakni Kramat Tajuk dan Monumen Lengkong di Serpong.
0 comments:
Post a Comment