KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Status pegawai honorer di Kota Cilegon hingga saat ini masih belum jelas, terutama terkait dengan keputusan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelanjutan pekerjaan mereka.
Pada pekan ini, pemerintah Kota Cilegon meminta seluruh honorer untuk tidak hadir bekerja mulai Februari 2025, sembari menunggu kebijakan terbaru terkait status mereka.
Namun, hanya beberapa hari setelah pengumuman itu, para honorer kembali diberi informasi bahwa mereka diminta untuk tetap bekerja, meskipun status kejelasan mengenai pengangkatan atau pencairan honor mereka masih belum ada.
Hal ini terjadi karena status honorer tidak lagi bisa diperpanjang dan pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan surat keputusan mengenai pengangkatan pegawai honorer.
Keputusan ini menyebabkan ketidakpastian mengenai kelanjutan pembayaran honor, baik untuk honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjumlah 2.113 orang, maupun mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN sebanyak 2.793 orang.
Bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN, mereka masih menunggu mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum ada kepastian waktunya.
Sementara itu, para honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN juga belum mendapat kejelasan apakah mereka akan diangkat sebagai pekerja outsourcing atau tidak.
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada Kamis, 23 Januari 2025, mereka diberitahu bahwa mulai Februari 2025, mereka tidak perlu masuk kerja lagi dan diminta untuk menunggu keputusan baru.
Namun, pada hari berikutnya, Jumat, 24 Januari 2025, honorer tersebut kembali diminta untuk hadir di kantor dan menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kemarin sudah diminta Februari tidak lagi bekerja sambil menunggu putusan baru. Tapi hari ini berubah lagi, tetap diminta untuk masuk dan menunggu sampai ada kejelasan,” ujar honorer tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada semua pihak, karena jika kebijakan tersebut mengarah pada pemecatan, honorer yang hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan ini akan merasa kebingungan.
Sementara itu, salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi adanya ketidakjelasan tersebut.
Namun, ia meminta agar permasalahan ini dikonfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait status honorer, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN.
“Masih menunggu dan mekanismenya seperti apa. Ada sebanyak 1.800 honorer non-database. Apakah akan diperpanjang atau ada regulasi dan mekanisme lain yang dikeluarkan pemerintah pusat, kami tidak bisa memberikan kepastian.
Karena BKPSDM sesuai aturan masih fokus menyelesaikan honorer yang sudah ada dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Dengan ketidakpastian ini, para honorer di Kota Cilegon berharap agar kebijakan yang diambil segera memberikan kejelasan dan solusi bagi masa depan pekerjaan mereka.
0 comments:
Post a Comment