TANGERANG KONTAK BANTEN – Dalam upaya mendalami kasus terkait SHGB/SHM pagar laut yang terpasang di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan petugas Polsek Pakuhaji. Saat tim penyidik tiba di lokasi, dua orang penjaga kantor Desa Kohod langsung menyambut kedatangan mereka. Penyidik pun menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa berkas-berkas serta dokumen yang ada di kantor desa.
“Kami datang untuk menjalankan tugas kami, memeriksa berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami memiliki surat perintah,” kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.
Setelah itu, tim penyidik masuk ke ruang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod untuk memeriksa sejumlah dokumen terkait perkara pagar laut yang sedang diselidiki. Beberapa dokumen penting juga disita dalam proses tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, pihaknya menerjunkan 20 personel yang dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama bertugas di kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, dan tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
“Iya, benar kami melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ada beberapa personel yang kami turunkan dan beberapa dokumen yang berhasil kami sita,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa istri dan keluarga Kepala Desa Kohod terkait perkara yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji, di mana keluarga Kades diminta memberikan informasi terkait kasus SHGB/SHM pagar laut tersebut. Dalam pemeriksaan itu, istri serta keluarga Kades Kohod juga diminta menandatangani dokumen yang diduga merupakan berita acara perkara (BAP).
0 comments:
Post a Comment