![]() |
TANGERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka WA selaku Operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan tersangka WA di persangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka WA langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan,” ujar Ricky.
Penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.
0 comments:
Post a Comment