![]() |
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025). |
JAKARTA KONTAK BANTEN Efisiensi anggaran yang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto
dipastikan tidak mengganggu program layanan publik hingga bantuan sosial
untuk penerima manfaat.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor
Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebagai respon atas berbagai
penghematan yang dilakukan kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut
dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor
S-37/MK.02/2025.
“Arahan Presiden sudah jelas, bahwa pelayanan
publik, (seperti) public service obligation (PSO), belanja pegawai,
bantuan sosial, itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” kata
Hasan dilansir dari ANTARA, Jumat.
Menurut Hasan, kebijakan
efisiensi anggaran ditujukan pada program-program kementerian/lembaga
yang tidak bisa diukur manfaatnya untuk masyarakat. Beberapa contohnya
seperti perjalanan luar negeri yang, dan acara seremonial.
“Tapi yang pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” katanya.
Hasan juga menjelaskan terkait gaji ASN termasuk belanja pegawai yang tidak tergolong dalam efisiensi anggaran.
Sumber: ANTARA
0 comments:
Post a Comment