JAKARTA KONTAK BANTEN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) pekan
depan terkait penyidikan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW)
anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.
"Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa
mengatakan penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti
mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum
menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersan Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan
praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan
permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan
biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik
KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka
baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI
Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan
mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat
menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil
Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk
aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada
Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama
dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar
Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember
2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode
2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik
KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara
obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
0 comments:
Post a Comment