< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Legislator Sebut PSU dapat Gunakan APBN

Rabu, 26 Februari 2025 | Rabu, Februari 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-26T06:36:08Z
 
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Humas DPR RI)

 
JAKARTA KONTAK BANTEN  Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyayangkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat kelalaian penyelenggara Pemilu. Diketahui, PSU dilakukan karena kelalaian KPUD di 24 daerah.
Meski demikian, lanjut dia, anggaran PSU di 24 daerah Pilkada dapat menggunakan APBN. "Saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jika memang dibutuhkan APBN bisa melakukan perbantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016," katanya, menambahkan.
Menurutnya, putusan MK tersebut harus dilaksanakan oleh KPUD dengan menyelenggarakan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, kelalaian administratif di 24 KPUD tersebut telah merugikan pasang calon kepala daerah yang berkontestasi.
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," ujarnya.
Ia memastikan, akan memanggil penyelenggara Pemilu tersebut untuk mengevaluasi kesalahan yang terjadi. Menurutnya, selain kerugian anggaran negara, banyak pihak juga mengalami kerugian dari semua proses tahapan Pilkada 2024.
"Dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II DPR akan sangat serius melakukan evaluasi, ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK dalam amar putusannya memerintahkan dilakukannya PSU di 24 Pilkada.
Terdapat 1 perkara diputuskan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara, terdapat 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update