TANGERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan aturan terkait jam operasional bagi restoran, kafe, rumah makan, serta tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk tutup selama bulan puasa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025. SE tersebut telah disampaikan kepada pemilik dan pengelola usaha terkait.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk memasang tirai atau penutup bagi tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat.
"Kami mengimbau agar pengusaha rumah makan, restoran, dan kafe dapat menyesuaikan jam operasionalnya serta memasang tirai untuk menjaga kenyamanan dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, usai menghadiri rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).
Penutupan Sementara Tempat Hiburan
Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan umum selama Ramadan.
Hal ini mencakup usaha karaoke, spa, sauna, massage, dan biliar yang harus tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Untuk tempat hiburan umum, sudah menjadi aturan setiap tahunnya bahwa operasional harus dihentikan sementara selama Ramadan, mulai dari dua hari sebelum puasa hingga dua hari setelah Lebaran," tegas Soma.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan ini.
"Kami harap seluruh pemilik usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai tugas dan fungsinya," tambahnya.
0 comments:
Post a Comment