JAKARTA KONTAK BANTEN Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja oleh jaringan antarprovinsi, Kabupaten Mandailing Natal-Jakarta.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnaen Harahap dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa pengungkapan itu terjadi pada Minggu (16/2).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan analisa dan pengawasan. Lalu, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,” ucapnya.
Dua tersangka itu, kata dia, berinisial D dan I. Keduanya berperan sebagai kurir. Adapun satu orang berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, tidak diungkapkan mengenai peran S.
Kombes Pol. Zulkarnaen menyebut bahwa pengungkapan kasus ini untuk menindaklanjuti atensi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pemberantasan narkoba sebagaimana yang tertuang dalam salah satu visi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Selain itu, lanjut dia, pemberantasan permasalahan narkoba juga merupakan instruksi utama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bagi jajarannya.
“Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memerangi dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment