< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sekda Himbau Pelaku Usaha Rumah Makan dan THM Patuhi Surat Edaran

Rabu, 26 Februari 2025 | Rabu, Februari 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-26T10:43:54Z

 

Sekda Himbau Pelaku Usaha Rumah Makan dan THM Patuhi Surat Edaran, (foto sekda kabupaten Tangerang Soma

 TANGERANG KONTAK BANTEN   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. Pemkab juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam.

Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja pasca melakukan rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/2/2025).

Sekda menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya” ujarnya.

Menurut dia, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update