Bandung KONTAK BANTEN - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengeluarkan kebijakan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," kata Farhan, Jumat 21 Maret 2025.
Menurut ia, larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya berharap, para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain memberikan larangan kepada ASN, Pemkot Bandung juga tengah
melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan
arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan terhadap
kesiapan kendaraan umum.
Tak hanya itu, untuk membantu warga yang ingin pulang ke kampung halaman. Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis yang akan diberangkatkan ke wilayah timur.
Farhan juga mengingatkan, Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik. Tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur Lebaran.
0 comments:
Post a Comment