Sunday, 13 April 2025

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

 


 Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (19/7) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Mereka mendesak agar tindakan tersebut segera dihentikan, berdasarkan temuan terkuat mengenai konflik Israel-Palestina.

Pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering disebut sebagai Pengadilan Dunia, tidak bersifat mengikat. Namun, pendapat tersebut memiliki bobot hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," ungkap Presiden Nawaf Salam saat membacakan temuan panel yang terdiri dari 15 hakim.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerugian dan “evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada.”engan cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut. Mereka menyebutnya keputusan itu "salah secara mendasar" dan sepihak. Mereka menegaskan kembali bahwa solusi politik di kawasan hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Pendapat tersebut juga memicu kemarahan di kalangan pemukim Tepi Barat dan politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partai keagamaan nasionalisnya memiliki kedekatan dengan gerakan pemukim dan tinggal di pemukiman Tepi Barat.

"Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang," ujarnya dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok wilayah Tepi Barat.srael Gantz, Ketua Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas dan hukum internasional.”

Tanpa Keterlibatan

Pendapat ICJ juga menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak menganggap pendudukan itu sah. Mereka juga diharapkan tidak memberikan "bantuan atau dukungan" untuk mempertahankan keberadaan Israel di wilayah yang diduduki.

Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

"Tidak ada bantuan. Tidak ada dukungan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan... tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam Perang Timur Tengah 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berpendapat bahwa wilayah tersebut tidak dianggap sebagai pendudukan secara hukum karena berada dalam status sengketa. Namun, PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah yang diduduki.

Pada Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, sementara perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan agar Israel menarik diri dari seluruh wilayah yang diduduki dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel hadir berpartisipasi dalam sidang tatap muka langsung, tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberitahu pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat nasihat akan "merugikan" upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal, sementara beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak untuk memberikan pendapat nasihat.

Amerika Serikat meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

AS berpandangan bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan perundingan menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip "tanah untuk perdamaian".

Pada 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat adalah ilegal. Mereka mengatakan pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support