< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemutihan PKB di Banten Berlaku: Andra Soni Wanti-wanti Pungli, Tak Segan Kasih Sanksi!

Sabtu, 12 April 2025 | Sabtu, April 12, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-12T09:12:53Z
 

 
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Gubernur Banten, Andra Soni, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh petugas UPTD Samsat di wilayah Banten agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung.
“Saya akan beri sanksi tegas, bahkan pemecatan, jika terbukti ada pungli dari pegawai Samsat,” tegas Andra saat meninjau pelayanan di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, pada Kamis, 10 April 2025.a menegaskan bahwa praktik pungli mencerminkan buruknya kualitas pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tindakan tidak wajar di lingkungan pelayanan Samsat.
“Selama pungli masih terjadi, berarti pelayanan kami belum maksimal. Tidak boleh ada pungli. Jika ada, laporkan langsung agar bisa kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Andra juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi harian demi meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya pada loket cek fisik kendaraan serta kenyamanan antrean wajib pajak. Ia menegaskan, program pemutihan pajak bertujuan membantu masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi usai Lebaran.
“Fokus kami adalah memberikan relaksasi kepada masyarakat yang terkendala masalah ekonomi,” ujar Andra.
Cara Laporkan Pungli Lewat Saluran Resmi
Jika Anda mengalami atau menyaksikan pungli, berikut beberapa saluran resmi untuk melaporkannya:
1. Satgas Saber Pungli (Polri)
– Website: saberpungli.itwasum.polri.go.id/aduan
– Isi formulir dengan data pribadi dan detail kejadian.
2. Ombudsman Republik Indonesia
– Website: ombudsman.go.id
– Laporkan melalui kanal pengaduan atau kunjungi kantor perwakilan terdekat.
3. Inspektorat Daerah atau Kejaksaan Tinggi Banten
– Untuk laporan yang melibatkan ASN atau pejabat daerah.
Tips Menghindari Pungli

– Gunakan layanan e-Samsat atau aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan secara online.
– Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui loket resmi dan selalu minta bukti pembayaran (kwitansi) yang sah.
– Tolak dan laporkan setiap permintaan pembayaran tambahan yang tidak sesuai prosedur.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update