TANGERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda
Metro Jaya, berhasil mengamankan sebanyak 16 orang dalam Operasi
Berantas Jaya 2025 atau pengamanan aksi premanisme di kawasan bandara
itu.
Adapun dari 16 orang yang tertangkap, terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar.
"Dalam
operasi ini kami juga menangkap seorang calo yang diduga mengkonsumsi
narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald
Sipayung di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, kegiatan melalui
Operasi Berantas Jaya ini dilakukan kepada para pelaku yang cukup
meresahkan masyarakat dan pengguna jasa di kawasan Bandara Internasional
Soekarno Hatta.
"Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang," ucapnya.Ronald menyebut, dari belasan orang ini ditangkap ketika beraksi di
Terminal 1, 2 dan kawasan kargo dan tempat parkir Bandara Soekarno
Hatta.
Selama gelaran Operasi Berantas Jaya yang telah digelar
enam hari itu, untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas
dari aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan
penumpang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno
Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, dari 16 orang yang terjaring dalam
operasi Berantas Jaya 2025 itu diduga dan berpotensi melakukan tindak
pidana pemerasan yang mengganggu kenyamanan penumpang di bandara
Soekarno Hatta.
"Aksi mereka ini cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan penumpang," katanya.
Dalam
operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP, 35 tahun, seorang calo
penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba
jenis sabu.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu," ujar Yandri.Yandri menambahkan, sejauh ini banyak masyarakat yang mengeluhkan cukup
terganggu dan merasa tidak nyaman dengan adanya para calo tersebut.
"Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang," kata dia.
Dalam
hal ini, Polresta Bandara Soetta akan menjerat para pelaku yang
terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana.
Kendati
demikian, pihaknya tidak mentolelir segala bentuk tindakan aksi
premanisme di Bandara Soekarno Hatta, baik yang dilakukan perorangan
maupun kelompok.
"Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polresta
Bandara Soekarno-Hatta adalah prioritas. Kami tidak akan memberikan
ruang sekecil apapun terkait aksi premanisme," pungkas Yandri.
0 comments:
Post a Comment