![]() |
Petugas Balai Karantina Merak memusnahkan daging celeng sitaan dengan cara dibakar |
CILEGON KONTAK BANTEN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten pada Jumat (9/5/2025) ini memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng. Daging celeng asal Sumatera itu merupakan hasil sitaan petugas Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Daging celeng itu juga diketahui berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan akhir Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh sejumlah pejabat karantina, TNI dan Polri di area kantor Badan Karantina Banten.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean menjelaskan, daging celeng itu harus dimusnahkan lantaran tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Artinya ini diragukan kesehatannya. Untuk itu, kita tahan dan periksa. Ternyata benar, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen apa-apa,” katanya.
Lantaran tidak memiliki dokumen resmi, lanjut Sahat, daging celeng itu juga berpotensi membahayakan. Lantaran secara tampilan fisiknya sudah tidak layak konsumsi.
“Jadi jangan melihat dari sisi ekonominya saja, tapi kalau ini membahayakan bisa membawa penyakit. Komoditas ini boleh, sepanjang dokumennya lengkap. Kalau gak lengkap, kita curigai ada sesuatu di situ,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, sang sopir atau pelaku pembawa daging celeng itu dijerat Pasal 88 huruf A dan C juncto Pasal 35 huruf A dan huruf C Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kita akan lakukan tindakan tegas supaya ada efek jeranya, supaya tidak diulangi lagi. Kalau mau bertransaksi, silakan lengkapi dokumennya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, daging celeng itu didapat dari sebuah truk bernomor polisi AD 8475 DE di Pelabuhan Merak. Daging itu juga ditumpuk dengan karung-karung berisi dedak dan jagung untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
0 comments:
Post a Comment