TANGERANG KONTAK BANTEN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang mengungkapkan apabila satu keluarga memiliki penghasilan sebesar Rp 2.500.000 juta setiap bulannya, maka masuk ke dalam kategori masyarakat miskin, Selasa (6/5). Berdasarkan data tahun 2024 lalu, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang mencapai 266,430 jiwa.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, Husin Maulana, mengatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tangerang selalu mengalami penurunan di setiap tahunnya. Contohnya pada tahun 2023 lalu, pihaknya mendata jumlah penduduk kategori miskin sebanyak 276,330 atau 6,93%.
“Lalu, pada 2024 lalu mengalami penurunan menjadi 266,430 jiwa atau 6,55% dari jumlah penduduk yang kurang lebih mencapai 3,4 juta,” kata Husin Maulana kepada Satelit News, Selasa (6/5).
Menurut Husin, masyarakat yang masuk dalam kategori miskin di Indonesia ini tentunya memiliki patokan pendapatan yang berbeda-beda berdasarkan wilayah. Dan penghitungan kemiskinan terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan keluarga, yang terdiri dari 4 hingga 5 orang anggota keluarga.
“Kalau garis kemiskinan keluarga di DKI Jakarta, dengan pendapatan Rp 4.238.886 juta, dan anggota keluarga 4 hingga 5 orang masuk dalam kategori keluarga miskin. Lalu, di NTT dengan penghasilan Rp 3,1 juta masuk kategori miskin,” katanya.
Sementara di Kabupaten Tangerang, apabila dalam satu keluarga beranggotakan 4 hingga 5 orang, dan hanya memiliki penghasilan Rp 2,5 juta saja per bulannya, maka keluarga tersebut masuk kedalam kategori keluarga miskin. Karena, per orangnya hanya memiliki pendapatan kurang lebih sekitar Rp 600 ribu per bulannya dan Rp 20 ribu per hari.
“Di Kabupaten Tangerang, apabila memiliki penghasilan kurang lebih sekitar Rp 2,5 juta per bulannya. Maka masuk ke dalam kategori keluarga miskin,” katanya.
Meski demikian, menurut Husin, bukan berarti masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp 2,5 juta itu masuk ke dalam kategori masyarakat kaya raya. Karena, setiap keluarga memiliki kategori masing-masing.
No comments:
Post a Comment