JAKARTA KONTAK BANTEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan ada ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah pun diminta segera merevisi aturan tersebut.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan Permendag 8/2024 membuka keran barang impor masuk ke pasar dalam negeri. Dampaknya, produk-produk dalam negeri kalah saing dari segi harga dengan barang impor yang masuk.
“Sampai hari ini belum juga ada revisi Permendag 8/2024, padahal
saya beberapa waktu lalu mendapatkan informasi draft revisinya sudah
jadi, dan menurut informasi, itu bagus untuk melindungi industri dalam
negeri kita,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).
0 comments:
Post a Comment