BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025, sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah lewat delapan fokus area.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah di Kota Serang, Selasa, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap KPK, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, dapat terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola anggaran dan pelayanan publik di Banten.
"Karena Banten ini kemajuannya dari anggaran tingkat fiskalnya tinggi, anggarannya cukup lumayan, tapi kemajuan Banten lambat,” kata dia menambahkan.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem antikorupsi agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
“Kalau sistemnya baik, orang yang kurang baik pun akan menghasilkan sesuatu yang baik. Tapi kalau sistemnya buruk, walaupun dia orang baik, hasilnya dia akan melakukan keburukan,” ujar dia.
Arief menjelaskan, KPK saat ini fokus pada delapan area rawan korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pencegahan tidak hanya tugas KPK atau kepala daerah, tetapi semua pihak, termasuk media dan masyarakat punya peran penting untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” kata Arief.
Ia menambahkan bahwa Banten memiliki potensi fiskal yang besar dengan tingkat kemandirian keuangan daerah di atas 70 persen.
0 comments:
Post a Comment