Pelaksana
Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan
membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025.
Foto: ist Perbesar
BANTEN KONTAK BANTEN Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 dalam Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan, dan Bantuan Teknis Tahun 2025 secara daring atau virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/5/2025).
Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten tahun 2025 selain untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Desa, adalah untuk biaya membuat akta Koperasi Merah Putih dan beasiswa sarjana penggerak desa.
Deden berharap, meski dilaksanakan secara daring atau virtual, tidak mengurangi konsentrasi para peserta untuk menyimak materi yang disampaikan para narasumber.
“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” jelasnya.
Dikatakan, dalam perkembangannya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat kebutuhan dan kondisi masyarakat.
“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden.
Dirinya berharap pemerintah desa tetap dapat memaksimalkan bantuan keuangan itu. Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan peruntukannya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa, dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,’ tambahnya.
Dipaparkan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 untuk biaya penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, biaya operasional transformasi Posyandu desa, pengadaan bibit/ benih dan sarana prasarana penggerak desa, biaya modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, biaya pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, pemeliharaan kantor desa, dan atau kantor BPD termasuk penataan halaman kantor.
“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” ungkap Deden.
Ditegaskan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten 2025 harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan. Sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Deden kembali menegaskan, agar pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mengelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. “Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya.
Dalam laporannya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah mengatakan, sosialisasi diikuti oleh DPMD kabupaten, para camat, para kepala desa, serta para pendamping desa se-Provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment