Monday, 9 June 2025

Begini mekanisme pemakzulan Sesuai Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,

 


 JAKARTA KONTAK BANTEN - Pemakzulan bukan sekadar istilah yang ramai dibicarakan saat krisis politik atau konflik kekuasaan terjadi. Di baliknya, terdapat prosedur hukum yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia.

Presiden atau wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, memang dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan tekanan politik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menetapkan mekanisme yang ketat dan berlapis untuk pemakzulan, dimulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR.

Proses ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau ketentuan konstitusi.

Berikut ini adalah mekanisme secara rinci dalam proses pemakzulan, melansir dari situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945

Sesuai Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.

DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah presiden dan/atau wakil presiden benar-benar melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, memiliki kewajiban untuk mengeluarkan putusan atas pendapat yang disampaikan DPR tersebut.

Adapun pengajuan dari DPR ke MK hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang tersebut dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota DPR, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7B ayat (3).

Setelah menerima permintaan resmi dari DPR, MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk meneliti, mengadili, dan memberikan putusan secara adil terkait pendapat DPR tersebut, sesuai ketentuan Pasal 7B ayat (4).

Bila MK menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden terbukti melanggar hukum, maka DPR akan menggelar sidang paripurna guna meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.

MPR, setelah menerima usulan tersebut, wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (6).

Keputusan pemakzulan hanya dapat diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh setidaknya tiga perempat dari total anggota, dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.

Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7B ayat (7).

Dari proses ini dapat disimpulkan bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden memang menjadi kewenangan MPR, tetapi mekanismenya melibatkan DPR dan MK. DPR bertindak sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir.

Prosedur ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support