< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Bupati Serang Akui Pengelolaan Sampah Belum Merata

Monday, 2 June 2025 | Monday, June 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-02T09:09:10Z

 


 KAB. SERANG KONTAK BANTEN  – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku pengelolaan sampah di Kabupaten Serang belum merata.

Hal itu disampaikan Zakiyah usai menghadiri Gerakan ‘Gerebek Sampah’ di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang, Senin (2/6/2025).

Diketahui, gerakan itu merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sedangkan pemilihan lokasi di perumahan tersebut lantaran sebelumnya ditetapkan sebagai pilot project ‘Desa Peduli Sampah’.

“Alhamdulillah, masyarakat mendukung. Kita mulai dari Cikande Permai karena memang sudah jadi contoh,” ujar Zakiyah.

Namun di balik seremoni dan slogan, persoalan pengelolaan sampah di Serang masih bertumpu pada daerah lain dan regulasi yang belum matang.

Ia menyebut pengelolaan sampah di RT 02 sudah “agak baik” karena warga mulai memilah sampah seperti plastik, besi, dan seng.

Dikatakannya, sampah tersebut dikumpulkan dan dijual kembali, dan hasilnya disebut dikembalikan ke masyarakat.

Namun, kata dia, pengelolaan serupa belum merata. Zakiyah berharap pola tata kelola sampah warga Cikande bisa direplikasi oleh RT dan desa lainnya.

Sementara itu, pemerintah daerah belum memiliki sistem pengolahan mandiri. Sampah dari Kabupaten Serang masih dibuang ke Kabupaten Pandeglang berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang masih berjalan.

“Selama belum ada alokasi PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik), kita masih kerja sama dengan Pandeglang untuk pembuangan,” ujarnya.

Di saat yang sama, Zakiyah juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar Serang mendapat fasilitas PSEL.

Ia berjanji, aturan baru terkait pengelolaan sampah akan disertai sanksi bagi pelanggar.

“Kita tidak bisa lagi buang sampah secara open dumping. Kalau itu dilakukan, kita bisa kena sanksi dari KLH,” katanya.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tenggat waktu penyusunan regulasi, penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar, maupun langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada kabupaten tetangga.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update